Penggolongan Pestisida

PENGGOLONGAN PESTISIDA BERDASARKAN FISIKO-KIMIA DAN CARA PENGGUNAANNYA 

Klasifikasi Pestisida Berdasarkan Pada Sifat Fisiko-Kimia 
  • Pestisida Yang Dapat Didaftarkan 
Pestisida yang dapat didaftarkan meliputi pestisida yang tidak termasuk ke dalam kriteria pestisida yang dilarang. (Lihat: Kriteria Pestisida yang Dilarang). 
  • Pestisida Yang Dilarang 
Pestisida ini merupakan jenis pestisida yang dilarang untuk semua bidang penggunaan atau penggunaan pada bidang tertentu dengan tujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, dan ditetapkan oleh suatu peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut termasuk pada jenis-jenis pestisida yang telah ditolak sejak pertama kali didaftarkan, atau dilarang berdasarkan permintaan pemilik atau berdasarkan pertimbangan lain yang dibuktikan berdasarkan data, dengan alasan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 

Kriteria Pestisida Yang Dilarang 
  • Formulasi pestisida tersebut termasuk ke dalam kelas la yang berarti sangat berbahaya sekali dan kelas lb yang berarti berbahaya sekali berdasarkan pada klasifikasi WHO.
  • Formulasi pestisida tersebut memiliki LC50 inhalasi formulasi lebih kecil dari 0,05 mg/l selama 4 jam periode pemaparan. 
Jenis formulasi pestisida yang mengandung bahan aktif yang dilarang, lihat: Daftar Pestisida Terlarang pada Tabel 3. 

Klasifikasi Pestisida Berdasarkan Cara Penggunaan 

Klasifikasi pestisida berdasarkan pada cara penggunaannya terbagi menjadi: 
  • Pestisida Untuk Penggunaan Umum 
Pestisida untuk penggunaan umum merupakan produk pestisida yang dalam penggunaannya tidak memerlukan persyaratan dan alat-alat pengamanan khusus di luar yang tertera pada label. 
  • Pestisida Untuk Penggunaan Terbatas 
Pestisida untuk penggunaan terbatas merupakan pestisida yang dalam penggunaannya memerlukan persyaratan dan alat-alat khusus di luar yang tertera pada label. 

Kriteria Pestisida Untuk Penggunaan Terbatas 
  • Formulasi pestisida korosif terhadap mata (menyebabkan kerusakan permanen pada jaringan okular) atau mengakibatkan pengerutan kornea atau iritasi sampai 7 hari atau lebih. 
  • Formulasi pestisida korosif terhadap kulit (menyebabkan kerusakan jaringan dalam dermis dan atau menyebabkan luka yang membekas) atau mengakibatkan iritasi berat sampai 72jam atau lebih. 
  • Apabila digunakan seperti pada label, atau menurut praktek yang biasa dilakukan, produk pestisida tersebut masih menyebabkan keracunan yang nyata secara subkronik, kronik atau tertunda bagi manusia sebagai akibat pemaparan secara tunggal dan mejemuk terhadap pestisida tersebut atau residunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar